Blog Personal tentang Opini

Dallas Commercial Photography

keterbukaan informasi publik

Pada era globalisasui sekarang ini, keterbukaan informasi publik dan kecepatan arus informasi yang cepat, tepat, dan akurat sangat penting dan diperlukan. Informasi yang cepat, tepat, dan akurat sangat dibutuhkan terutama untuk instansi pemerintahan yang mana fungsinya adalah sebagai pelayan publik, sehingga web pemerintah sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan informasi publik. Sehingga masyarakat tidak akan dapat informasi yang keliru

Pemerintah teleh membuat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga membuat badan-badan publik dan instansi pemerintah lebih terbuka untuk memberi informasi yang di butuhkan masyarakat. Tapi UU ini juga membawa konsekwensi bagi masyarakat yan g menyalahgunakan informasi.

Berikut ini UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diberlakukan.
Pasal 4:
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau 
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Selain itu ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Bab 19 tentang hak manusia yang paling dasar yang menyatakan bahwa:
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara.
Dengan ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini membuat pemerintah punya tanggungjawab yang tidak mudah.

Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "keterbukaan informasi publik"

Back To Top